Pedoman P2K3 ( Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Sebagai dasar hukum
pembentukan,susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1),
(2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
1.
Keputusan Menteri Tenaga KerjaNo. KEP-125/MEN/82
tentang Dewan Keselamtan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
yang disempurnakan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP155/MEN/84.
2.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87
tentang Panitia Pembina dan Kesehatan serta Cara Penunjukan Ahli Keselamatan
Kerja.
II.
PEMBENTUKAN
A.
SYARAT PEMBENTUKAN
(a) Setiap
tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk
P2K3.
Kriteria dimaksud ialah :
(1) Tempat
kerja dimana dipekerjakan 50 ( lima puluh ) orang atau lebih.
(2) Tempat
kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 ( lima puluh ) orang dengan
tingkat bahaya yang sangat besar.
(3) Kelompok
tempat kerja ( centra industri kecil ) dimana dipekerjakan kurang dari 50 (
lima puluh ) orang tenaga kerja utuk anggota kelompok tempat kerja/perusahaan.
(b) Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan dibentuk oleh
pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang
ditunjuknya.
B.
SYARAT KEANGGOTAAN
(a) Keanggotaan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha an
tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(b) Sekretaris
Pembina Keselamatan dan Kesehata Kerja ialah Ahli keselamatan dan Kesehatan
Kerja atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
(c) Ketua
P2K3 ialah piminan perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk
( khusus untuk kelompok perusahaan/ centra industri).
(d) Jumlah
dan susnan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah sbb :
-
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100
(seratus) orang atau lebih , jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (duabelas)
orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6
(enam) orang mewakili tenaga kerja.
-
Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 ( lima
puluh ) orang sampai 100 ( seratus ) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
(enam) orang terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
-
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang
dari 50 (lima puluh) orang untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sesuai
dengan butir b tersebut diatas.
-
Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja
kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota
sesuai dengan butir b tersebut diatas yang masing-masing anggota
mewakiliperusahaannya.
C.
LANGKAH PEMBENTUKAN
TAHAP PERSIAPAN
1.
TUGAS PERUSAHAAN
a) Kebijaksanaan
Keselamatan dan Keselamatan Kerja
Pengusaha lebih dulu menggariskan
dan menjalankan pokok-pokok kebijaksanaan vmengenai keselamatan dan kesehatan
kerja secara umum serta maksudnya untuk
membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijaksanaan
ini biasa disebut SAFETY AND HEALTH POLICY
yang isisnya antara lain menegaskan bahwa :
b) Kebijaksanaan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini harus dituangkan secara tertulis
karen sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak lain yang terkait.
c)
Inventarisasi calon Anggota
d)
Konsultasi ke Depnaker setempat
2.
TUGAS PEMERINTAH
a)
Inventaris Perusahaan
b)
Pengarahan Kepada Perusahaan
III. PELAKSANAN
1.
TUGAS PERUSAHAAN
a)
Membentuk P2K3
b)
Melaporkan ke Kandep Tenaga Kerja setempat
2.
TUGAS PEMERINTAH
a)
Penerbitan Sk. Pengesahan P2K3
b)
Pelantikan / Pengukuhan
IV. STRUKTUR
ORGANISASI
1)
KETUA
2)
WAKIL KETUA
3)
SEKRETARIS
4)
Anggota
V.
TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Tugas pokok Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai uatu badan pertimbangan di tempat kerja
ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja. Fungsi Panitia Keselamatan daN Kesehatan Kerja
ialah menghimpun dan mengolah segala data atau permasalahan keselamtan dan
kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong
ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan
Kerja.
VI. TATA
KERJA DAN PELAPORAN
1.
Program Kerja
Pada tahap awal pelaksanaan
kegiatan P2K3 maka terlebih dahulu harus ditentukan sasaran yang ingin dicapai
dengan membuat rencana dan program kerja yang terarah dan bersifat kontinue.
2.
Pendidikan dan Pelatihan
Program Pendidikan dan Pelatihan
K3 bagi tenaga kerja perlu diusahakan agar tenaga kerja mendengar, memahami dan
menghayati K3 dalam usaha menanamkan kesadaran dan penerapan cara kerja yang
selamat, sehat dan produktif. Pendidikan ini dapat berupa kursus, ceramah,
diskusi, pemutaran film, slide beletin atau majalah dan dapat dilakukan baik di
dalam maupn di luar, bekerjasama dengan lembaga dan instansi terkait lainnya.
Materi Pendidikan dan latihan
dapat disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan perusahaan termasuk latihan PPPK
dan penanggulangan Kebakaran inue.
3. Sidang-Sidang
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja secara berkala harus mengadakan pertemuan/sidang untuk
membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja. Acara untuk sidang rutin ini dapat ditentukan terlebih dahulu disesuaikan
dengan program kerja dan kegiatan yang telah di sususn. Disamping sidang rutin
ini , dalam menghadapi hal mendadak dapat diadakan sidang khusus, misalnya
dalam hal terjadinya kasus kecelakaan inue.
4. Rekomendasi
Rekomendasi ini ditujukan kepada
pimpinan perusahaan dan jika perlu Panitia dapat menanyakan tentang Rekomendasi
yang telah diberikan kepada pimpinan perusahaan. Jika disetujui maka pimpinan
perusahaan akan mengeluarkan keputusan Tanggung Jawab pelaksanaannya akan
diserahkan kepada Kepala Bagia inue.
5. Audit K3
Audit
K3 merupakan suatu penelitian organisasi yang dilakukan saecara mendalam,
berkala berdasarkan suatu metoda tertentu dan dilaksanakan oleh suatu Team
(orang yang sudah terlatih), dengan menggunakan suatu daftar dari unsur-unsur
yang mencerminkan pelaksanaan K3 yang baik, guna memberikan dasar bagi
pengambilan keputusan manajemen yang dapat mempengaruhi program K3 dari
organisasi tersebut.
Posting Komentar untuk "Pedoman P2K3 ( Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja )"