Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 1 Tahun 1980 | K3 Pada Konstruksi Bangunan

Per.01/Men/1980

PER.01/MEN/1980
Menimbang : 
a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belumditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secaramantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehinggakarenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungankerjanya; 
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upayakeselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentangKeselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan Konstruksi Bangunan.

Mengingat : 
1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASITENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADAKONSTRUKSI BANGUNAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yangdilakukan di tempat kerja. 
b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan PerlindunganTenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga KerjaTransmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977.
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.
e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementaradan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat padasetiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
f. Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan peralatan.
g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancahtersebut.
h. Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tanggasebagai tiang untuk penyangga peralatannya.
i.Perancah kursi gantung (beatswains chair) ialah suatu perancah yang berbentuk tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang. 
j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang perala-tannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang pada tangga.
k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelata-rannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka.
l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga olehkuda-kuda.

Pasal 2
Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3
(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan ataudikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya.
(2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dankesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

Pasal 4
Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepadaDirektur atau Pejabat yang ditunjuknya......(selanjutnya mengenai permen nomor 1 tahun 1980)

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

2 komentar untuk "Permen Nomor 1 Tahun 1980 | K3 Pada Konstruksi Bangunan"