Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 1 Tahun 1981 | Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Download PER.01/MEN/1981

PER.01/MEN/1981
Menimbang : 
a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap; 
b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih lanjut; 
c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.

Mengingat : 
1. Undang-undang No. 14 tahun 1964; 
2. Undang-undang No. 2 tahun 1951; 
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 


M E M U T U S K A N 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan: 
a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. 
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.

Pasal 2
(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja setempat. 
(2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya. 
(2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Pasal 4
(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya. 
(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja. 
(3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

Pasal 5
(1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila diperiksa oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja. 
(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 
(4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (3). 
(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.

Pasal 6
(1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyelenggara-kan latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja. 
(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik penyakit akibat kerja.

Pasal 7
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 8
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 04 April 1981 

MENTERI 
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA

 ttd. 

HARUN ZAIN
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 1 Tahun 1981 | Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja"