Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan

Download PER.01/MEN/1982

 PER.01/MEN/1982
Menimbang : 
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan khususnya dibidang teknologi baru, maka dalam proses produksi banyak digunakan tekanan.  
b.bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pengisian dan  perawatan bejana tekanan terkandung bahaya potensial bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. 
c.bahwa untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan perawatan  bejana tekanan perlu diatur lebih lanjut. 

Mengingat : 
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (LN. - 1970 No. 1);
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977 tentang Penunjukan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : 

I. Mencabut: 
1. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 1/Bb3/P/62 tanggal 1 Desember 1962 tentang Pengaturan Khusus Mengenai Perusahaan Pabrik-pabrik,  bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai dikempa Gas di dalam Botol baja, silinder atau bejana (Peraturan Khusus FF). 
2.Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 3/Bp 3/P tanggal 17 Desember 1960 tentang Peraturan Khusus DD, untuk Bejana-bejana berisi dengan udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakan motor- motor, diesel (Peraturan Khusus DD). 

II. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Bejana Tekanan.

BAB I 
ISTILAH-ISTILAH 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
a.Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977.  
b.Pegawai Pengawas ialah sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/ Tahun 1978. 
c.Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum seperti dimaksud dalam Undang-undang  No. 1 Tahun 1970 yang bertanggung-jawab terhadap penggunaan bejana tekanan dengan aman. 
d.Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970, yang memiliki bejana tekanan. 
e.Bejana Tekanan ialah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan udara luar, dan dipakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. 
f.Termasuk bejana tekanan dimaksud pada huruf e di atas ialah: 
 1.Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter. 
 2.Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
 3.Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
 4.Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku
g.Batas mulur ialah muatan dalam kilogram pada batas mulur terendah dibagi  penampang semula dari batang coba dalam milimeter persegi atau jika batas mulur terendah tidak mungkin didapat, batas mulur terendahnya ialah muatan  pada percobaan tarik dalam kilogram, dimana panjang yang diukur pada batang coba menunjukan pemuaian tetap sebesar kelebihan 0,2 % dibagi dengan  penampang pada batang semula dalam milimeter persegi. 
h.Kekuatan tarik ialah muatan tertinggi dalam kilogram yang dapat dibebankan kepada batang coba dibagi dengan penampang batang coba semula dalam milimeter persegi. 
i.Regang hingga putus ialah kelebihan dari panjang batang coba setelah diuji, dihitung dalam prosentasi terhadap panjang batang coba semula.  
j.Alat Pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana, tekanan yang ditunjukan untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman. 
k.Pemeriksaan bejana tekanan ialah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggu-nakan alat-alat bantu maupun tidak. 
l.Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan  bahan dan konstruksi bejana tekanan.


BAB II 
RUANG LINGKUP 
Pasal 2
Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,  perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bejana tekanan.

Pasal 3
Untuk pesawat pendingin serta bagian-bagiannya yang bertekanan kurang dari 20 kg/cmatau bagiannya yang mempunyai isi kurang dari 10 liter bilamana dapat ditutup tersendiri, hanya berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), pasal 10, pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (4) sub b, pasal 24 ayat (1) dan pasal 26.

Pasal 4
Peraturan ini tidak berlaku untuk bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2 kg/cm2 dan atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari ......... (lanjutan silahkan didownload)

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan"