Permen Nomor 2 Tahun 1982 | Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja
Download PER.02/MEN/1982
Menimbang :a. bahwa dengan kemajuan tehnik dan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang kontruksi las, diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Menteri tentang kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
Menetapkan :
1. Undang-undang Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970. No. 1 TLN 2918);
2. Undang-undang uap tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970.
c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977;
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi.
(2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut.
Pasal 3
(1) Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las.
(2) Juru las tersebut (1) dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las.
Pasal 4
(1) Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
c. pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;
(2) Direktur dapat mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat tersebut pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Jenis pekerjaan las yang ditetapkan pada sertifikat juru las.
(2) Pada pekerjaan las yang beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las.
Pasal 6
(1) Juru las digolongkan atas:
a. Juru las kelas I (satu)
b. Juru las kelas II (dua)
c. Juru las kelas III (tiga)
(2) Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua). dan kelas III (tiga).
(3) Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
(4) Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las kelas 11 (dua) atau kelas I (satu).
Pasal 7
(1) Pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh Juru las kelas I (satu), kelas II (dua) dan kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis kelas II (dua) dan kelas Ill (tiga) adalah seperti tersebut pada lampiran I tabel 1.
(2) Direktur dapat merubah jenis pekerjaan pada lampiran I tabel 1 tersehut pada ayat (1)
BAB II
PENGUJIAN JURU LAS
Pasal 8Pengujian juru las terdiri dari:
a. Ujian teori
b. Ujian praktek.
Pasal 9
(1) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las karbit meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis, sebagai berikut:
a. pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan;
b. penggunaan alat-alat las misalnya lampu gas, botol gas, generator gas;
c. nyala gas misalnya sifat, penyetelan, pengaruh pada Las;
d. cara pengelasan;
e. persiapan mengelas;
f. pencegahan dan perbaikan kesalahan las;
g. bahan induk dan bahan pengisi.
(2) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las busur listrik dan juru las TIG (Tungsten innert gas welding) meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis sebagai berikut:
a. pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, ke bakaran dan peledakan;
b. penggunaan alat dan mesin las;
c. persiapan las;
d. pencegahan dan perbaikan kesalahan las;
e. pengaruh panjang busur listrik, arus listrik, polarity, pengamatan terak-terak gas untuk TIG. (3) Ujian teori bagi juru las selain dan pada jenis las tersebut ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 10
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G.
b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.
c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.
Pasal 11
(1) Bagi peserta ujian praktek juru las harus menempuh contoh percobaan las pelat dan pipa seperti pada Lampiran II gambar 1 dan gambar 2.
(2) Pada contoh percobaan Las tersebut ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. tanda uji dari Pegawai Pengawas;
b. nama atau nomor kode juru las;
c. kode perusahaan;
d. tanda pelaksana ujian;
e. tanda posisi las.
(3) Pemberian tanda-tanda tersebut ayat (2) harus jelas dan terang dan ditempatkan pada bahan induk las muka dan jauh dari sambungan las.
Pasal 12
(1) Bagi juru las yang tidak lulus ujian dapat diberikan kesempatan ujian ulang dan jika tidak lulus juga, maka diharuskan mengikuti latihan las untuk memperbaiki ketrampilannya.
(2) Bagi juru las yang sudah lulus ujian akan tetapi dalam waktu 6 (enam) bulan tidak dapat membuktikan melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kembali harus menempuh ujian ulang..... (lanjutan bisa didownload)
Posting Komentar untuk "Permen Nomor 2 Tahun 1982 | Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja"