Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 2 Tahun 1983 | Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

Download PER.02/MEN/1983

Menimbang: 
a. bahwa dalam rangka kesiapan siagaan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran maka setiap instalasi alarm kebakaran automatik harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kesehatan kerja;  
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur instalasi Alarm Kebakaran Automatik. 

Mengingat: 
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 No. 2918). 
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK.

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
a.Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran;  
b.Kelompok alarm adalah bagian dari sistem alarm kebakaran termasuk relai, lampu, saklar, hantaran dan detektor sehubungan dengan perlindungan satu area
c.Detektor lini adalah detektor yang unsur perasa ataupenginderaannya berbentuk  batang atau pita; d.Titik panggil manual atau tombol pecah kaca adalah alat yang bekerja secara manual dan alarmnya tidak dapat dioperasikan sepanjang kaca penghalangnya belum dipecahkan; 
e.Ruang kontrol adalah ruangan dimana panil indikator ditempatkan;
f.Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem; 
g.Panil indikator adalah suatu panil kontrol utama yang dilengkapi indikator beserta  peralatannya; 
h.Detektor panas adalah suatu detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas; 
i.Detektor nyala api (flamedetektor) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas api;  
j.Detektor asap (smoke detector) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas asap; 
k.Panil mimik adalah panil tiruan yang memperlihatkan indikasi kelompok alarm kedalam bentuk diagram ataau gambar;
l.Panil pengulang adalah suatu panil indikator kebakaraan duplikat yanga hanya  berfungsi memberi petunjuk saja dan tidak dilengkapi peralatan lainnya; 
m.Tegangan ekstra rendah adalah tegangan antara fasa dan nol, paling tinggi 50 volt;
n.Sistem penangkap asap (sampling device) adalah suatu rangakaian yang terdiri dari  penginderaan dengan alat-alat penangkap asapnya; 
o.Pengurus adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap  penggunaan instalasi alarm kebakaraan automatik;  
p.Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamaan Kerja; 
q.Direktur adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transkop No. Kepts.-79/Men1977; 
r.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan

Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku untuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan  pengujian instalasi alarm kebakaran automatik di tempat kerja.

Pasal 3
(1) Detektor harus dipasang pada bagian bangunan kecuali apabila bagian bangunan tersebut telah dilindungi dengan sistem pemadam kebakaran automatik. 
(2) Apabila detektor-detektor dipasang dalam suatu ruangan aman yang tahan api (strong room), maka detektor-detektor tersebut harus memiliki kelompok alarm yang terpisah atau harus terpasang dengan alat yang dapat mengindikasi sendiri yang dipasang diluar ruangan tersebut. 
(3) Setiap ruangan harus dilindungi secara tersendiri dan apabila suatu ruangan terbagi oleh dinding pemisah atau rak yang mempunyai celah 30 (tiga puluh) cm kurang dari langit-langit atau dari balok melintang harus dilindungi secara sendiri sendiri. 
(4) Barang-barang dilarang untuk disusun menumpuk seolah-olah membagi ruangan, kecuali untuk ruang demikian telah diberikan perlindungan secara terpisah.

Pasal 4
(1) Pada gedung yang dipasang sistem alarm kebakaran automatik maka untuk ruangan tersembunyi harus dilindungi dan disediakan jalan untuk pemeliharaannya, kecuali hal-hal sebagai berikut: 
a.ruangan tersembunyi dimana api kebakaran dapat tersekat sekurang-kurangnya selama satu jam;  
b.ruangan tersembunyi yang berada diantara lantai paling bawah dengan tanah yang tidak berisikan perlengkapan listrik atau penyimpanan barang dan tidak mempunyai jalan masuk; 
c.ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm di bawah atap; 
d.ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm yang terletak diantara langit-langit palsu dan lembaran tahan api di atasnya. 
e.ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 35 (tiga puluh lima) cm yang terletak diantara permukaan sebelah langit-langit dengan permukaan sebelah  bawah lantai atasnya tanpa menghiraukan konstruksinya
(2) Apabila suatu ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) c dan d terdapat peralatan listrik yang dihubungkan dengan hantaran utama dan peralatan listrik tersebut tidak diselubungi dengan bahan yang tidak dapat terbakar, maka pada ruangan tersebut harus dipasang detektor dengan jarak 6 (enam) m dari lokasi peralatan listrik tersebut.

Pasal 5
(1) Setiap perlengkapan listrik seperti papan saklar, papan pengukur dan sejenisnya yang memiliki luas permukaan melampaui 1,5 (satu setengah) m dan ditempatkan dalam almari, maka almari itu harus dipasang detektor, kecuali bila perlengkapan tersebut secara sepenuhnya terselubung dalam bahan yang tidak dapat terbakar. 
(2) Setiap perlengkapan hubung bagi yang tidak ditempatkan secara masuk ke dalam tembok harus dianggap sebagai telah dilindungi oleh perlindungan normal bagi daerah yang bersangkutan 
(3) Setiap perlengkapan hubung bagi yang terbuat dari bahan yang tidak terbakar dan  pemasangannya dimasukan ke dalam tembok tidak perlu dipasang detektor

Pasal 6
(1) Setiap almari dalam tembok yang memiliki tinggi lebih dari 2 (dua) m atau tingginya mencapai langit-langit serta mempunyai isi lebih dari 3 (tiga) m harus dipasang detektor. 
(2)Almari seperti tersebut ayat (1) tidak diperlukan pemasangan detektor bila ruangan-nya terbagi-bagi oleh pemisah atau rak-rak sehingga menjadi bilik-bilik yang mempunyai isi kurang dari 3 (tiga) m 3
.
Pasal 7
Almari tembok tempat kain atau sejenisnya tanpa menghiraukan ukurannya harus dipasang detektor

Pasal 8
(1)Lubang untuk sarana alat pengangkut, peluncur lift, penaik vertikal dan lubang sejenisnya dengan luas lebih dari 0,1 (satu persepuluh) mdan kurang dari 9 (sembilan) mserta kedap. 
(2)Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) tidak kedap kebakaran, maka detektor harus dipasang di setiap langit-langit lantai dengan jarak horizontal tidak lebih 1,5 (satu setengah) m dari lubangnya. 
(3)Setiap daerah diantara dua lantai yang memiliki lubang dengan luas lebih dari 9 (sembilan) m2, maka disetiap tingkat harus dipasang satu detektor pada langit-langit dengan jarak 1,5 (satu setengah) m dari sisi lubang. 
(4)Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) dengan pintu tahan api dan dapat menutup sendiri secara automatik tidak perlu dipasang detektor pada setiap lantainya.

Pasal 9
Ruang bangunan tangga dalam bangunan yang kedap kebakaran harus dipasang detektor di atasnya sedangkan untuk ruang bangunan tangga yang tidak kedap kebakaran harus dipasang detektor pada setiap permukaan lantai utamanya.

Pasal 10
(1)
Bila pintu tahan api memisahkan daerah yang dilindungi dengan daerah yang tidak dilindungi, maka harus dipasang detektor di daerah yang dilindungi dengan jarak 1,5 (satu setengah) m dari pintu tersebut. 
(2)Bila pintu tahan api memisahkan dua daerah yang dilindungi penempatan detektor seperti ayat (1) tidak diperlukan.........(lanjutan bisa di download)
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 2 Tahun 1983 | Instalasi Alarm Kebakaran Automatik"