Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
Download PER.03/MEN/1982
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918).
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts. 79/Men/1977.
M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMI- GRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1.Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
2.Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970.
c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus
Posting Komentar untuk "Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja"