Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 3 Tahun 1985 | K3 Pemakaian Asbes

Download PER.03/MEN/1985

 PER.03/MEN/1985
Menimbang:
a.bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan  bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan sampai sekarang tetap dipertahankan.  
b.Bahwa debu serat asbes yang terkandung di udara dapat membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam  proses produksi yang menggunakan bahan asbes di perusahaan. 
c.bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan asbes dalam  proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes. 
d.bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969; 
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1951; 
3. Undang-undang No.1 Tahun 1970; 
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45/M/ Tahun 1983; 
5. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES.

BAB I

PENGERTIAN Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
a. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah;  
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau sebagainya yang berdiri sendiri
c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi mengeluarkan debu dari lingkungan kerja melalui  peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur, pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu; 
d. Asbes adalah serat yang belum terikat dengan semen atau bahan lain; 
e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya; 
f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukan konsentrasi serat asbes di udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi dibawah angka ini orang yang terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja; 
g. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 
h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes; 
i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenagakerjaan.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 3 Tahun 1985 | K3 Pemakaian Asbes"