PP No 11 Tahun 1979 - Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Menimbang:
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada pemurnian
dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2070);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN
DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di
daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan
kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi
yang dapat digunakan;
b.
Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelengaraan pemurnian
dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan
dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan
dengan proses pemurnian dan pengolahan;
c.
Perusahaan
adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan
pengolahan
minyak dan gas bumi; .
d.
Pengusaha
adalah pimpinan Perusahaan;
e.
Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggungjawab dari
suatu pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut
Kepala Teknik;
f.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan
minyak dan gas bumi;
g.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya
meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
h.
Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi
urusan keselamatan kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
i.
Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi;
j.
Pelaksana Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak
dan Gas Bumi.
(1)
Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan
serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam
wewenang dan tanggungjawab Menteri.
(2)
Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal
dengan hak substitusi.
(3)
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan
ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai
wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.
(5)
Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1)
Pengusaha bertanggungjawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian
dan pengolahan minyak dan gas bumi.
(2)
Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di
tempat pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat
pengesahan dari Kepala Inspeksi.
(3)
Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan
di tempat pemurnian dan pengolahan, ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai
Kepala Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan pengolahan,
yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang
bersangkutan melakukan pekerjaannya.
(4)
Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(5)
Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala
Inspeksi sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat
selama maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain
oleh Kepala Inspeksi.
(6)
Serah terima tanggungjawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud
pada ayat (5) harus dilakukan secara tertulis.
BAB II
BANGUNAN
Pasal 4
(1)
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau
mengadakan perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha
diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal
:
a.
lokasi
geografis;
b.
denah
bangunan dan instalasi-pemurnian dan pengolahan;
c.
bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemunian dan pengolahannya;
d.
proses
diagram;
e.
instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen, baik dengan air
maupun bahan kimia;
f.
jumlah
dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya;
g.
hal-hal
lain yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi.
(2)
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang
telah diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha
diwajibkan menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.
(3)
Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan,
pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi
pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi.
(1)
Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan
harus memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan
sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan.
(2)
Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan
pengolahan harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap
alat, pesawat dan peralatan serta para pekerja.
(3)
Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang
mempunyai kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari
bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
(4)
Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistim telekomunikasi
yang baik.
(5)
Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya
harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan pelbagai bahaya dan
kerusakan terhadap sekitarnya.
(6)
Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur
penempatannya sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan,
dengan maksud untuk mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila
terjadi kecelakaan dan atau kebakaran.
(7)
Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan
kemungkinan terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir, arus liar,
muatan statis dan sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistim untuk
meniadakannya.
(8)
Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan
pengolahan harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat.
Pasal 6
Tanda warna peralatan
pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa, pesawat, rambu tanda
bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi keseragaman warna yang disetujui
oleh Kepala Inspeksi.
Selengkapnya Bisa Download Disini : PP No 11 Tahun 1979
Posting Komentar untuk "PP No 11 Tahun 1979 - Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi"