PP No 19 Tahun 1973 : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan
Menimbang:
a.
bahwa bidang pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam
pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan
pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang
pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja
secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung-jawab
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
c.
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang
merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan
menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan
membawa korban manusia dan tingkat kengerian kecelakaan yang begitu besar dan
khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan
kerja yang lebih effisien dan effektief;
d.
bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan
yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang
pertambangan;
e.
bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan
pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan;
1.
Pasal
5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 55);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2916);
7.
Mijn Politie Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN
KESELAMATAN KERJA
DIBIDANG PERTAMBANGAN.
Pasal 1
Peraturan keselamatan kerja dibidang
pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969,
dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri
Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Koperasi.
Pasal 2
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja
dalam bidang
Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 3
(1). Untuk
pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan
mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar
pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
(2).
Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya
mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 4
Menteri Pertambangan
memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi
pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom
Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN
PENGAWASAN
KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN
I. PENJELASAN UMUM.
Untuk
melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja khususnya di bidang Pertambangan
yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya,
diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf, yang memadai
baik-kwalitas maupun kwantitasnya.
Tenaga-tenaga tersebut,
yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang specialisasi
pertambangan dan memiliki cukup pengalaman-pengalaman, telah ada di Departemen
Pertambangan.
Maka sehubungan dengan
faktor tersebut diatas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 Pasal 1 ayat (6), Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
dapat mendelegir pelaksanaan pengawasan dan pengaturan Keselamatan Kerja tersebut,
khusus dibidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan.
Namun demikian, Policy Nasional tentang
pengaturan pengawasan keselamatan Kerja pada umumnya tetap ada ditangan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
II PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 sampai dengan
Pasal 6.
Cukup jelas.
Kalian Bisa Download Filenya Disini:
PP No 19 Tahun 1973
Posting Komentar untuk "PP No 19 Tahun 1973 : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan"