PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida
mempunyai peranan yang sangat penting;
b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan
perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi
lingkungan, dipandang Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl .1949-377);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 3) tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947
Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068)
tentang Pokok-pokok Kesehatan;
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum;
7.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824)
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918)
tentang Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGAWASAN
ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN
PESTISIDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksudkan dengan:
a.
Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan
virus yang dipergunakan untuk:
-
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak
tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
-
Memberantas rerumputan;
-
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
-
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian
tanaman tidak termasuk pupuk;
-
Memberantas
atau mencegah hama-hama air;
-
Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik
dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
-
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
pada tanaman, tanah atau air.
b.
Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli pestisida didalam negeri
termasuk pengangkutannya.
c.
Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam
ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.
d.
Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan
maksud seperti tersebut dalam sub a Pasal ini.
e.
Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan
permohonan pendaftaran dan izin pestisida.
Pasal 2
(1). Setiap
orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan
atau memperoleh izin Menteri Pertanian.
(2).
Prosedur permohonan pendaftaran dan izin diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pertanian.
(3).
Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul
Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1). Izin
yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai izin
tetap, izin sementara atau izin-percobaan.
(3). Izin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan
ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali
atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak
diinginkan.
(4). Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara
atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1). Izin diberikan apabila pestisida itu dianggap effektif, aman dan
memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang
tercantum pada label.
(2). Syarat-syarat tehnis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh
Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1). Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin, pemohon dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2). Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin tersebut
pada ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap orang atau badan
hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah
memperoleh izin, menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada
pemberian izin.
Pasal 7
Setiap orang atau badan
hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan
kesempatan dan izin,kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian
yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang
penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan
pengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.
Pasal 8
Barang siapa melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan
Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.
Pasal 9
Setiap orang atau badan
hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah
ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
ini didalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal yang secara langsung
maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh
Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang
masing-masing.
Pasal 11
Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Pasal 12
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
MAYOR JENDERAL TNIFile doc bisa download disini: PP No 7 Tahun 1973
Posting Komentar untuk "PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida"