Contoh Form Pelaporan Kecelakaan Kerja
Formulir Pelaporan Kecelakaan Kerja termasuk pelaporan, penyelidikan penuh dan analisis statistik. Semua insiden harus dilaporkan dan diselidiki untuk menetapkan mengapa kejadian itu terjadi dan jika ada akar penyebab yang perlu ditangani untuk mencegah pengulangan kembali.
PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN
PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN
- Pekerja / saksi mata melaporkan ke HSE Officer
- HSE Officer melakukan pertolonga pertama / tindakan dan sesegera mungkin melaporkan ke pihak LK3 setempat
- Melaporkan segera ke Site Manager proyek untuk segera menginformasikan ke pihak kantor dan dibawa ke klinik / rumah sakit terdekat apabila diperlukan
- Manager proyek memberikan koordinasi kepada HSE Officer
- HSE Officer meminta info terjadinya kecelakaan ke korban dan pengawas pekerjaan.
- HSE Officer melakukan tindak lanjur K3LL
- Laporan secara tertulis bisa dilakukan oleh karyawan yang mengeahui kejadian tersebut atau dibantu oleh HSE Officer dan Supervisor
- Pelaporan tertulis selanjutnya secara langsung atau melalui fax atau surat elektronik dikirim kepada Wakil Managment.
- Kecelakaan yang menimbulkan cidera atau luka dengan kategori MTC, LTI dan FTL wajib dilaporkan kepada pihak JAMSOSTEK dan Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat 2x24jam.
- Untuk pelaporan awal ke JAMSOSTEK dapat dilakukan melalui telepon.
- Untuk kecelakaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dilaporkan kepada unsur pemerintahan setempat yakni kepada kepala kecamatan dan kepolisian.
Posting Komentar untuk "Contoh Form Pelaporan Kecelakaan Kerja"