Pedoman Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Memahami philosophy K3
2. Meningkatkan kepekaan terhadap sumber potensi bahaya (Hazard) yang berhubungan dengan proses kerja dan equipment;
3. Meningkatkan disiplin pengendalian kecelakaan dan memastikan semua tindakan pengamanan telah dipenuhi.
K3 Menurut Philosophy
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
K3 Menurut Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll
HAZARD Adalah suatu obyek dimana terdapat energi, zat atau kondisi kerja yang potensial dapat mengancam keselamatan
Hazard dapat berupa bahan-bahan , bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
Jenis Potensi Bahaya
- Physical Hazards
- Chemical Hazards
- Electrical Hazards
- Mechanical Hazards
- Physiological Hazards
- Biological Hazards
- Ergonomic
SAFE
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
DANGER
Suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman, Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
KECELAKAAN KERJA
Adalah suatu kejadian tidak diduga / insident yang mengakkibatkan kacaunya proses pekerjaan atau produksi yang direncanakan sebelumnya
Gunung Es - Biaya Kecelakaan
$1 Biaya Kecelakaan dan Penyakit
- Pengobatan/ Perawatan
- Gaji (Biaya Diasuransikan)
$1 Hingga $3 Biaya Lain Yang Tidak Diasuransikan
- Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang
- Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih
- Upah lembur
- Ekstra waktu untuk kerja administrasi
- Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban
- Hilangnya bisnis dan nama baik
$5 HINGGA $50 Biaya Dalam Pembukuan Kerusakan Properti / Yang Tidak Diasuransikan
- Kerusakan peralatan
- Kerusakan produk dan material
- Hambatan dan ganguan produksi
- Biaya legal hukum
- Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat
- Sewa peralatan
- Kehilangan Waktu untuk penyelidikan
KESEHATAN KERJA
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja
Beban kerja
-Fisik
-Mental
Lingkungan kerja
- Fisik
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi
- Psikologi
Kapasitas kerja
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani & rohani
- Status kesehatan/gizi
- usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh
SASARAN K3
Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal)
Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien
Menjamin proses produksi berjalan lancar
Prinsip dasar penerapan K3
HAZARD : Risk assessment identifikasi & analisa potensi bahaya
CONTROL : Tindakan Pengendalian bahaya
ASPEK PENERAPAN K3
Perencanaan
Pemasangan
commissioning
pemakaian
perawatan
IDENTIFIKASI BAHAYA
- Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
- Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
- Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dsb.
- Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi dan analisis kecelakaan kerja
Hazard - Accident - Kerusakan - Korban Jiwa (cacat/cidera) - Kerugian (harta benda/citra).
ANALYSIS KECELAKAAN
analisa kecelakaan bertujuan menemukan faktor penyebab utamanya dan menentukan tindakan pencegahan terjadinya peristiwa yang sama.
AKIBAT DARI KECELAKAAN
- Korban manusia
- Meninggal
- Luka berat
- Luka ringan
Kerugian Material (Rp…………)
- Bangunan
- Peralatan/Mesin
- Bahan Baku
- Bahan setengah jadi
- Bahan jadi
Kerugian waktu kerja
……… jam kerja orang
SUMBER KECELAKAAN
1. Mesin produksi
2. Penggerak mula dan pompa
3. Lift
4. Pesawat angkat.
5. Converyor
6. Pesawat angkut
7. Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dll).
8. Perkakas kerja tangan
9. Pesawat uap dan bejana tekan
10. Peralatan listrik
11. Bahan kimia
12. Debu berbahaya
13. Radiasi dan bahan radioaktif
14. Faktor lingkungan
15. Bahan mudah terbakar dan benda panas
16. Binatang
17. Permukaan lantai kerja
18. Lain-lain.
TYPE KECELAKAAN
1. Terbentur
2. Terpukul
3. Tertangkap pada, dalam atau diantara benda
4. Jatuh dari ketinggian yang sama.
5. Jatuh dari ketinggian yang berbeda.
6. Tergelincir.
7. Terpapar
8. Penghisapan, penyerapan
9. Tersentuh aliran listrik.
10. Lain-lain.
KONDISI BERBAHAYA
1. Pengamanan yang tidak sempurna
2. Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
3. Kecacatan, ketidak sempurnaan
4. Prosedur yang tidak aman
5. Penerangan tidak sempurna
6. Iklim kerja yang tidak aman
7. Tekanan udara yang tidak aman
8. Getaran yang berbahaya
9. Pakaian, kelengkapan yang tidak aman
10. Kejadian berbahaya lainnya
TINDAKAN BERBAHAYA
1. Melakukan pekerjaan tanpa wewenang,
2. Bekerja dengan kecepatan berbahaya.
3. Membuat alat pengaman tidak berfungsi
4. Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa peralatan.
5. Melakukan Proses dengan tidak aman
6. Posisi atau sikap tubuh tidak aman
7. Bekerja pada objek yang berputar atau berbahaya
8. Mengalihkan perhatian, mengganggu, sembrono / berkelakar, mengagetkan dan lain-lain.
9. Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan.
10. Lain-lain.
Hazard Identification, Risk Assessment & Control (HIRAC)
- Apakah ada sumber potensi bahaya
- Seberapa besar potensi dan kemungkinannya
- Apa akibat dan pengaruhnya
- Bagaimana pencegahannya
JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)
JSA adalah analisis pekerjaan yang dilakukan secara beraturan sebelum pekerjaan dimulai dan harus terbaca berkaitan dengan rencana pekerjaan tersebut.
JSA bertujuan mencari/menemukan adanya potensi bahaya pada setiap tahapan/ rangkaian proses pekerjaan dan berusaha untuk menghilangkannya.
Syarat-syarat (Rekomendasi K-3)
Metoda pencegahan kecelakaan :
- Eliminasi
- Subtitusi
- Rekayasa
- Pengendalian administratif
Syarat tersebut harus mengacu prinsip sebagai berikut :
- Efektif dalam menghindari terjadinya kecelakaan.
- Dapat dilakukan atau dikerjakan.
- Biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin ( Murah ).
- Tidak mengganggu proses produksi dan pemeliharaan
JOB SAFETY OBSERVATION ( J.S.O. )
Bertujuan memperbaiki atau meningkatkan mutu K3 melalui pengamatan sikap dan cara seseorang dalam melakukan pekerjaan
Job Safety observation (JSO) adalah suatu metoda pengamatan suatu pekerjaan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan keselamatan kerja. Kegiatan ini biasanya dilakukan sewaktu-waktu oleh para pengawas tanpa sepengetahuan operator yang diobservasi.
Pengamatan anak buah dalam melaksanakan pekerjaan aspek K3 Meliputi :
- penilaian resiko bahaya
- penilaian cara kerja yang tidak aman
- penilaian cara kerja yang aman,
- melakuan koreksi
- memberi penghargaan cara kerja yang aman
Demikianlah artikel mengenai Pedoman Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja | lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Posting Komentar untuk "Pedoman Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja"