Dasar Higiene Perusahaan dan Proyek
Tujuan dari pembahasan higiene perusahaan dan proyek kali ini yaitu untuk memahami kewajiban penyelenggaraan higiene perusahaan dan proyek, memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mengetahui apa yang harus dilakukan bila terjadi insiden (penyakit akibat kerja).
Penyakit akibat kerja
Penyakit akibat kerja (occupational diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit akibat hubungan kerja (work relatet duseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan, penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis atau multi faktor.
Kelompok penyakit akibat kerja
- Golongan fisik
Suara yang tinggi/bising bisa menyebabkan ketulian, temperatur/suhu yang tinggi misalnya hyperpireksi dan yang lainnya dan radiasi sinar elektromagnetik. - Golongan kimia
Dapat terjadi pada industi, bahan kimia tersebut dapat berupa zat dan keracunan. - Golongan biologi dan fisiologi (ergonomi)
Terjadi akibat posisi kerja/cara kerja yang salah seperti bekerja dengan membungkuk dan akan menyebabkan sakit otot, sakit pinggang dan cedera punggung, juga mengakibatkan perubahan bentuk tubuh. - Golongan mental psikologi
Berbagai keadaan misalnya suasanya kerja yang monoton, hubungan kerja yang kurang baik, upah yang kurang, tempat kerja yang terpencil dan berpengaruh juga terhadap pekerja misalnya meinumbulkan stress yang manifestasinya antara kain berupa perubahan tingkah laku, tekanan darah meningkat yang kelanjutannya dapat mengakibatkan timbulnya penyakit akibat kerja.
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Pertolongan pertama pada kecelakaan atau yang biasa disebut P3K adalah merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada tenaga kerja yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak ditempat kerja dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke tempat rujukan.
Petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) adalah seorang yang bertugas memberikan pertolongan pertama kepada korban yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah mendapat pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan dari tugas yang berwenang.
Tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah dimaksudkan untuk memberi perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Pertolongan pertama pada kecelakaan diberikan untuk menyelamatkan nyawa korban, meringankan penderitaan korban, mencegah cedera, mempertahankan daya tahan korban dan mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
Peraturan terkait higiene perusahaan dan proyek
- Undang-undang nomor 1 tahun 1970
- Syarat-syarat keselamatan kerja 50% merupakan syarat kesehatan kerja.
- Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psykis, keracunan, infeksi dan penularan.
- Permenaker nomor 1 tahun 1976
Tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan - Kewajiban dari perusahaan untuk mengirimkan setiiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang hyperkes. - Permenaker nomor 1 tahun 1979
Kewajiban latihan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis perusahaan - Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga paramedis diwajibkan untuk mengirimkan tenaga kerja tersebut untuk mendapatkan latihan hyperkes. - Permenaker nomor 2 tahun 1980
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja - Memuat ketentuan dan tujuan mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum kerja), berkala dan khusus. - Permenaker nomor 1 tahun 1981
Kewajiban melapor penyakit akibat kerja - Penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis paling lama 2 x 24 jam, melakukan usaha usaha prefentif dan menyediakan alat pelindung diri. - Permenaker nomor 3 tahun 1982
Pelayanan kesehatan kerja. - Permenaker nomor 1 tahun 1998
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja. - Keputusan mentri tenaga kerja nomor 333 tahun 1989
Diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja. - Surat edaran menteri tenaga kerja nomor 1 tahun 1079
Pengadaan kantin dan ruang makan - Menyediakan ruang makan untuk perusahaan yang mempekerjakan buruh antara 50-200 orang, dan menyediakan kantin untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 200 orang.
Posting Komentar untuk "Dasar Higiene Perusahaan dan Proyek"