Alur Keadaan Darurat di Perusahaan
Alur keadaan darurat di Perusahaan.
1. Pelapor atau karyawan melihat kejadian.
2. Pelapor atau karyawan melaporkan kejadian melalui MCC.
3. MCC melaporkan kepada koordinator atau project manager.
4. Pelapor atau karyawan melakukan tindakan pencegahan agar kejadian tidak bertambah parah.
5. Jika kejadian tidak dapat dikendalikan.
6. Kordinator ERT berkordinasi dengan crew untuk proses evakuasi dan pemadaman.
7. Kordinator membuat laporan awal kejadian dan melaporkan ke project manager.
8. Kepala bagian melakukan investigasi.
9. Kepala bagian melaporkan hasil investigasi kepada project manager.
Demikianlah artikel mengenai Alur Keadaan Darurat di Perusahaan | Ahli K3 Lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Posting Komentar untuk "Alur Keadaan Darurat di Perusahaan"