Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permenaker K3 Lingkungan Kerja

permenaker/05/2018

UPDATE REGULASI K3L
Sekilas info, Pada tanggal 27 April 2018 Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Dalam peraturan ini, dinyatakan bhw syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Lingkungan Kerja WAJIB dilakukan oleh pengusaha dan/atau pengurus tempat kerja (Pasal 2) yang dibuktikan dengan kegiatan pengukuran faktor fisika, kimia, biologi, penyediaan fasilitas kebersihan & saran higiene di tempat kerja, serta penyediaan personil K3 yg memiliki kompetensi & kewenangan K3 di bdg K3 Lingkungan Kerja (Pasal 3).

Syarat2 masing2 faktor K3 Lingkungan Kerja dapat dilihat dalam Lampiran yg tidak terpisahkan dari peraturan ini. Sejumlah hal yang patut diperhatikan sebagaimana yg tercantum di dalam peraturan baru ini yaitu:
1. Pengukuran lingkungan kerja dilakukan utk mengetahui tingkat pajanan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi terhadap tenaga kerja

2. Pengukuran yg dilakukan sesuai dgn metode uji yg ditetapkan oleh SNI, jika belum terdapat SNI-nya maka dpt dilakukan dgn metode lain yg telah divalidasi oleh lembaga yg berwenang (Pasal 6 ayat 1, 2)

3. Pengendalian risiko thd faktor2 lingkungan kerja diatas ditetapkan sesuai Hierarki Pengendalian (The Hierarchy of Control Pyramid) (Pasal 7 ayat 3)

4. Pengukuran faktor2 Lingkungan Kerja yg dimaksud diatas dilakukan oleh personil bidang K3 Lingkungan Kerja yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi personil bidang K3 Lingkungan Kerja dan Lisensi K3 bidang Lingkungan Kerja (Pasal 45 dan Pasal 47)

5. Personil K3 bidang K3 Lingkungan Kerja yg dimaksud terdiri dari:
a. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
b. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja (HIMA)
c. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja (HIU)

Dengan demikian, sejak diberlakukannya peraturan ini di tgl 27 April 2018 maka peraturan berikut:

- Permen Perburuhan No. 7 Th 1964 ttg Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan dalam Tempat Kerja
- Permenaker No. 13 Th 2011 ttg NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja
- SE Menakertrans No. SE.01/MEN/1978 ttg NAB untuk Iklim Kerja dan NAB Kebisingan di Tempat Kerja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Sekian informasi mengenai Permenaker No 5 Tahun 2018
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permenaker K3 Lingkungan Kerja"