Tanggung Jawab K3
Pekerjaan bisa menjadi berbahaya jika orang tidak memenuhi tanggung jawab mereka yaitu untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 dilokasi kerja. Mempelajari tanggung jawab Anda adalah langkah pertama, kamu juga harus menyadari tanggung jawab orang lain sehingga Anda tahu siapa yang harus diajak bicara jika Anda melihat bahaya.
Identifikasi kontrol
Bahaya kesehatan dan keselamatan (K3) dapat dikendalikan jika semua orang tahu tanggung jawab mereka sendiri dan bertindak atas mereka. Mendefinisikan tanggung jawab tempat kerja pihak-pihak seperti kontraktor, pemberi kerja, pengawas, dan pekerja. Berikut tanggung jawab masing-masing divisi.
Tanggung jawab Pemberi kerja.
1. Pastikan bahwa semua orang dan semua proses kerja mematuhi hukum. Ini termasuk semua perusahaan (subkontraktor) dan pekerja mereka.2. Pastikan bahwa semua kesehatan dan keselamatan pekerja terlindung.
3. Memberikan pemberitahuan proyek kepada Kementerian Tenaga kerja.
Tanggung jawab Perusahaan.
1. Menyediakan peralatan, bahan, dan pelindung perangkat, dan pertahankan mereka.2. Pastikan bahwa semua orang dan semua proses mematuhi dengan persyaratan hukum.
3. Berikan informasi dan instruksi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
4. Memberikan pengawasan yang kompeten.
5. Memperjelas pekerja dengan bahaya.
6. Ambil setiap tindakan pencegahan yang masuk akal untuk melindungi pekerja.
7. Pastikan bahwa semua pekerja berusia setidaknya > 17 tahun.
Tanggung jawab Safety Officer dan Supervisor.
1. Pastikan bahwa kesehatan dan keselamatan pekerja tidak pernah dalam bahaya.2. Pastikan pekerja bekerja dengan aman, menurut hukum.
3. Pastikan bahwa para pekerja menggunakan dan memakai apapun peralatan pelindung atau pakaian yang dibutuhkan oleh hukum atau perusahaan.
4. Memberikan nasehat kepada pekerja tentang bahaya yang mungkin terjadi pada mereka kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Tanggung jawab Pekerja
1. Bekerja dengan aman setiap saat.2. Kenakan semua peralatan pelindung atau pakaian itu, perusahaan Anda mengharuskan Anda untuk mengenakannya.
3. Jangan lepaskan penjaga keamanan atau pelindung apa pun pada tubuh Anda.
4. Laporkan kepada atasan atau supervisor Anda apa pun alat pelindung yang hilang atau tidak bekerja dengan baik.
5. Laporkan kepada atasan atau supervisor Anda apa pun bahaya di tempat kerja.
6. Laporkan setiap ada pelanggaran dan kondisi tidak aman.
Mendemonstrasikan
Pegang "buku hijau" (Kesehatan Pekerjaan) dan Undang-undang Keselamatan Kerja dan Peraturan untuk Konstruksi Proyek) dan tanyakan kepada pekerja Anda apa yang mereka ketahui tentang itu.
1. Dua tanggung jawab pengusaha dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2. Dua tanggung jawab pengawas dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Sekian informasi mengenai Tanggung Jawab K3. Semoga artikel yang kami sampaikan bisa bermanfaat dan membuka pemikiran luas mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Posting Komentar untuk "Tanggung Jawab K3"