6 Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3
Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3 sebenarnya tidak susah apabila Perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan PP 50 tahun 2012. Berbeda dengan Perusahaan yang baru berdiri ataupun baru mau menerapkan Sistem Manajemen K3 itu sendiri.
Pembuatan SMK3 butuh beberapa proses yang harus dilewati agar bisa mendapatkan sertifikat yang diakui oleh Nasional. Cara mengurus nya pun tidak ribet, namun harus melalui pelaksanaan audit yang dilakukan oleh lembaga terkait ataupun yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana mekanisme pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 tersebut? Mekanisme audit SMK3 dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu mengajukan permohonan, review, persetujuan, rencana audit, pelaksanaan audit, pengumpulan data, evaluasi, tindak lanjut dan penyerahan sertifikat SMK3.
Apabila perusahaan yang telah melakukan pengajuan SMK3 lalu melaksanakan audit. Maka hasil dari penilaian audit tersebut akan dilakukan penelaahan oleh bidang terkait, selanjutnya akan dilakukan tindakan perbaikan maupun tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Binwasnaker.
Agar lebih jelas dan terperinci, berikut www.lulusandiploma.com rangkum mengenai cara pengajuan dan Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3 yang dikeluarkan oleh Mentri Ketenagakerjaan RI.
Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3
Ada beberapa tahapan dan proses yang harus dijalankan untuk mendapatkan sertifikasi SMK3 itu sendiri. Apa saja tahapan dan proses tersebut? Berikut kami sampaikan cara mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen K3.
Melakukan komunikasi dan konsultasi kepada pengawas ketenagakerjaan
Langkah awal yang harus dilakukan apabila Perusahaan ingin mendapatkan sertifikat SMK3 yang diberikan oleh Mentri Ketenagakerjaan yaitu dengan cara melakukan komunikasi serta konsultasi terlebih dahulu kepada pengawas ketenagakerjaan setempat.
Tujuan dari komunikasi dan konsultasi tersebut yaitu untuk meminta saran serta masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan agar Perusahaan anda bisa masuk kedalam kriteria SMK3 itu sendiri. Biasanya pengawas ketenagakerjaan akan memberikan arahan mengenai kekurangan apa saja yang harus dipenuhi.
Membuat P2K3 dan Disahkan
P2K3 adalah syarat utama agar Perusahaan dapat melakukan sertifikasi SMK3. Karena P2K3 itu sendiri yang tertuang di dalam PER.04/MEN/1987 menjelaskan lebih rinci mengenai tujuan serta manfaat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sendiri.
Pembuatan P2K3 juga tertuang dalam PP 50 tahun 2012 dan masuk kedalam salah satu kriteria audit SMK3. Yang mana harus memiliki struktur organisasi, disahkan oleh dinas ketenagakerjaan, ketua adalah pimpinan tertinggi,
Pastikan Perusahaan telah menerapkan SMK3
Pastikan perusahaan anda telah menerapkan SMK3 atau biasa kita sebut dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam PP 50 tahun 2012 tentang SMK3 telah menjelaskan dengan terperinci bagaimana ketentuan, panduan serta langkah langkah yang harus dilakukan.
Ada beberapa point dan panduan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 itu sendiri dari menyusun kebijakan perusahaan sampai pelatihan bagi karyawan. Berikut point dalam pelaksanaan SMK3 itu sendiri.
- Membangun dan menerapkan komitmen
- Penyusunan Program K3
- Perencanaan dan peninjauan kontrak
- Pengendalian produk dan pembelian
- Dokumen SMK3 harus dikendalikan
- Melakukan keamanan saat bekerja
- Memiliki regulasi dan prosedur inspeksi
- Tersedia pelaporan dan sistem perbaikan
- Dokumen Pengelolaan material serta pendistribusiannya
- Pengumpulan dan penggunaan data
- Pemeriksaan dan audit SMK3, serta
- Pelatihan bagi manajemen maupun karyawan.
Menentukan kriteria audit
Langkah yang keempat apabila ingin mendapatkan sertifikat SMK3 yaitu dengan menentukan kriteria audit SMK3. Ada tiga (3) kriteria yang tersedia yaitu bagi perusahaan yang memiliki tingkat risiko rendah, sedang maupun beresiko tinggi. Berikut penjabaran kriteria audit menurut PP 50 tahun 2012.
- Untuk perusahaan yang sudah melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta memiliki tingkat risiko tinggi, dalam pemenuhan penilaian SMK3 harus memenuhi seratus enam puluh enam (166) kriteria audit,
- Perusahaan yang memiliki risiko sedang harus memenuhi seratus dua puluh dua (112) serta
- Perusahaan yang memiliki tingkat risiko rendah hanya harus menerapkan enam puluh empat 64 kriteria audit SMK3.
Membuat Permohonan Audit SMK3
Apabila semua persiapan sudah siap, maka langkah selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat SMK3 yaitu membuat permohonan audit. Permohonan audit SMK3 tersebut ditujukan kepada Dirjen Binwasnaker RI.
Selanjutnya pihak ketenagakerjaan akan memberikan jawaban perihal jadwal audit SMK3 yang akan dilaksanakan. Biasanya kegiatan tersebut akan disampaikan pula kepada pengawas ketenagakerjaan setempat yang bertanggung jawab.
Pelaksanaan Audit SMK3
Sebelum pelaksanaan audit SMK3 dilaksanakan, biasanya perusahaan dan tim audit akan melakukan pertemuan atau pra audit untuk memastikan dokumen serta pelaksanaan telah diterapkan. Selanjutnya melakukan penelaahan lapangan untuk melakukan orientasi sebelum dilaksanakannya audit SMK3.
Saat audit dilaksanakan biasanya auditor akan melakukan wawancara dan mencecar beberapa pertanyaan untuk karyawan maupun manajemen dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah dilakukan.
Apabila telah selesai wawancara mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan, auditor akan melakukan vertifikasi seluruh hasil dari jawaban yang diberikan. Serta melakukan pemeriksaan dari dokumen SMK3 yang tersedia.
Apabila semua langkah tersebut telah dilaksanakan dalam proses audit SMK3 maka auditor akan melakukan close of meeting (pertemuan penutup) dan menghitung score dari ketercapaian perusahaan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 itu sendiri.
Sertifikat SMK3
Langkah terakhir dari tata cara mendapatkan sertifikat SMK3 yaitu menunggu hasil dari audit dan acara pemberian sertifikat SMK3 telah disahkan oleh mentri ketenagakerjaan RI. Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diberikan akan menambah nilai perusahaan serta sebagai legalitas maupun bukti penerapan K3.
Biasanya penyerahan sertifikat SMK3 akan berbarengan dengan penyerahan sertifikat lainnya yang diikuti oleh perusahaan lain seperti Zero Accident, P2 Covid 19 serta sertifikat lainnya yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan maupun dinas ketenagakerjaan setempat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengurusan Tambahan
Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), antara lain.
- Berapa biaya sertifikat SMK3? Biaya SMK3 beragam, ada yang mematok harga 35 juta, 25 juta, 15 juta.
- Apakah ada jasa Sertifikat SMK3? Ada.
- Apa saja lembaga Sertifikasi SMK3 yang berada di Indonesia? Sucofindo, Multi Sertifikasi Indonesia, Biro Klasifikasi Indonesia, Alkon Indo Sejahtera, Surveyor Indonesia, dan lain lain.
- Bagaimana pengajuan SMK3 Pengajuan sertifikat SMK3 sudah dipaparkan diatas.
Posting Komentar untuk "6 Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3"